RATASTV -Terungkap sangat jelas di fakta persidangan, bahwa tidak ada praktik pemberian fee 13 persen dalam pengerjaan proyek Studio TVRI Dompak untuk petinggi dan DPR. Sama sekali tidak ada praktik fee 13 persen pada proyek pada pengerjaan Studio TVRI Dompak, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulaun Riau untuk petinggi dan DPR.
Dan, di fakta persidangan, Terdakwa Anna Triana (AT) ini tidak pernah bicara soal “bagi-bagi fee” tersebut. Hal itu diungkapkan Idul Fitri Harahap, S. H., M. H. yang merupakan Penasihat Hukum Terdakwa Danny Octadwirama dalam kasus pengerjaan Studio TVRI Dompak.
Disampaikan Idul Fitri, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tertanggal 20 Mei 2025 dengan Terdakwa atas nama Harly Tambunan (HT), Anna Triana dan Danny Octadwirama (DO) itu benar apa adanya. “Pemeriksaan ketiganya dilakukan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkap Idul Fitri, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Sabtu, 14 Juni 2025.
Tidak Ada Praktik Fee 13 Persen
Idul Fitri menegaskan, di dalam persidangan tertanggal 20 Mei 2025, Terdakwa Anna Triana atau pun terdakwa yang lain tidak pernah mengatakan atau pun tidak pernah memberikan keterangan-keterangan bahwa ada praktik fee 13 persen proyek TVRI untuk petinggi dan DPR. “Kalau ada berita seperti itu, kami tegaskan, itu sama sekali tidak benar. Berita yang beredar yang menyebutkan adanya praktik fee 13 persen tersebut, kami tegaskan sekali lagi, itu tidak benar. Dan perlu kami luruskan ini,” tukasnya.
Mengapa harus diluruskan? Karena, jelas Idul Fitri, hal tersebut dapat merugikan pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan perkara termaksud.
Selanjutnya, Idul Fitri menyatakan, Terdakwa AT di dalam persidangan mengungkapkan bahwa dia pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. “Uang tersebut dari Terdakwa HT yang di situ Rp500 juta adalah untuk MT. Terdakwa AT menyampaikan bahwa ia menerima 4 pekerjaan penunjukan langsung dari TVRI masing-masing senilai Rp99 juta dan jumlah bersih yang ia terima adalah Rp73 juta. Dengan rincian perhitungan Rp99 juta dikurangi pajak menjadi 88 jt. Kemudian dikurangi Rp15 juta untuk MT sehingga nilai bersih yang diterima adalah Rp73 juta untuk masing-masing pekerjaan penunjukan langsung,” urai Idul Fitri.
“Ini merupakan permasalahan antara MT (eks Direktur Umum TVRI yang saat ini jadi tersangka) dengan vendor,” Idil Fitri menambahkan.
Laporan BPK tidak Ada Masalah Hukum
Ditandaskan Idul Fitri, mengenai hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ada masalah hukum yang berkaitan dengan direksi lain maupun DPR. “Selain itu, di dalam laporan BPK juga dinyatakan tidak ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan direksi lain. Apalagi anggota DPR,” pungkasnya.
Pernyataan Idil Fitri tersebut sekaligus membantah keras apa yang disebutkan oleh beberapa berita yang beredar. Dalam berita yang beredar disebutkan Terdakwa Anna Triana, yang diduga sebagai calo proyek dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyebut, setiap proyek di lingkungan LPP-TVRI dikenakan fee sebesar 13 persen, yang dibagi untuk petinggi TVRI, mantan pejabat TVRI dan bahkan oknum DPR RI.
Di dalam berita yang beredar itu, Anna Triana bersaksi. Sekaligus, diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek APBN senilai Rp9,8 miliar tahun anggaran 2022, bersama dua terdakwa lainnya: Danny Octadwirama (PPK) dan Harly Tambunan (kontraktor), di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 20 Mei 2025. (AGS)