banner

Terseret Dugaan Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Ditahan KPK

Kamis, 2 Oktober 2025 00:01 WIB
Oleh: Marshel
KPK

RATASTV – Eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10).

Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka Hendi ditahan selama 20 hari pertama.

“Terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Rabu (1/10).

Sebelumnya, pada 11 April 2025 KPK telah menahan dua tersangka lain di antaranya, mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan eks Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.

Asep menjelaskan konstruksi perkara bermula pada 2017 ketika PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan.

“Untuk mencari pendanaan, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE Arso Sadewo melakukan pendekatan dengan PT PGN sebagai BUMN di sektor niaga gas bumi,” tuturnya.

Dalam prosesnya, Iswan bersama Arso menawarkan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Melalui kedekatan antara Hendi Prio Santoso dengan pihak lain, Hendi kemudian bertemu dengan Arso Sadewo untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, dilakukan pertemuan antara Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya guna menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE,” jelas Asep.

Setelah kesepakatan tercapai, Arso disebut memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, Hendi kemudian menyerahkan sebagian uang, yakni USD 10 ribu, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya kepada Arso.

Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung