banner

Terseret Dugaan Gratifikasi, Eks Sekjen MPR Dicegah ke Luar Negeri 

Jumat, 4 Juli 2025 10:37 WIB
Oleh: Marshel
Ilustrasi Kantor KPK (Foto: SindoNews)
Ilustrasi Kantor KPK (Foto: SindoNews)

RATASTV – Eks Sekjen MPR RI inisial MC dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MC dicegah lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI.

Kabar pencegahan MC dibenarkan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo pada Kamis (3/7).

Budi menjelaskan bahwa pencegahan terhadap MC dilakukan selama enam bulan yang terhitung sejak 10 Juni 2025.

“Benar, sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada ybs (MC),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Tersangka MC menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada periode 2019 sampai 2021.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka. Dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 s.d. 2021,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi menjelaskan kasus yang menyeret MC tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar. Sudah ada tersangka dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” ucap Budi saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6).

Terpisah, Sekjen MPR RI saat ini Siti Fauziah memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Ia menjelaskan kasus itu terjadi pada periode 2019 hingga 2021.

“Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI. Perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif serta teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu,” kata Siti dalam keterangannya.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung