RATASTV – Terkait dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) Rp53,7 miliar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan memeriksa pejabat di Direktoral Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto pun mendukung penuh langkah KPK tersebut.
Bahkan, Menteri Agus Andrianto tidak akan melindungi anak buahnya jika terlibat dalam kasus pemerasan terhadap TKA itu. Ia memberikan dukungan kepada lembaga anti-rasuah untuk mengusut tuntas dan memeriksa anak buahnya di Dirjen Imigrasi bila memang ada keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap TKA tersebut.
“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” tegas Menteri Agus Andrianto, kepada wartawan, Jumat, 06 Juni 2025, di Jakarta.
Akan Evaluasi dan Perbaiki Pemberian Izin untuk TKA
Dikatakan Agus, selain mendukung upaya KPK, ia juga akan mengevaluasi dan memperbaiki pemberian izin intuk TKA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata dia, akan mengevaluasi terus dan memperbaiki kelemahan pemberian izin tinggal untuk TKA.
“Sekalian kita akan perbaiki kelemahannya,” cetus pria yang menjabat wakil kepala Kepolisian Republik Indonesia dari 24 Juni 2023 hingga 21 Oktober 2024 itu.
KPK Bidik Pejabat Dirjen Imigrasi
Penyidik KPK sebelumnya telah “mengendus” permainan kotor yang dilakukam beberapa oknum pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan terhadap TKA. Kini, penyidik KPK “membidik” pejabat Dirjen Imigrasi.
Sebab, KPK melihat, ada indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat di Dirjen Imigrasi dalam kasus pemerasan terhadap TKA yang bernilai total Rp53,7 miliar tersebut.
Modus Dugaan Pemerasan
Dijelaskan Plt. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, para tersangka melakukan aksinya dengan modus sebagai berikut. Supaya dapat bekerja di Indonesia, kata Budi, para calon pekerja migran dari luar negeri itu selama ini harus mempunyai atau memperoleh RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Nah, lanjutnya, RPTKA itu sendiri yang berhak mengeluarkan adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker. Lalu, tahapan selanjutnya, TKA harus memerlukan izin tinggal dari Imigrasi.
Izin dari Imigrasi inilah yang terus didalami KPK sampai saat ini. “Terkait dengan TKA ini, bukan hanya di Kemnaker saja, disampaikan juga di Imigrasi. Nah, apakah KPK sudah lihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan. Menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemnaker, karena bukan hanya RPTKA saja, masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di imigrasi,” terang Budi dalam keterangannya, kepada awak media, Jumat, 06 Juni 2025.
KPK Cium “Aroma Busuk” di Imigrasi
Dipaparkan Budi, KPK, selama ini telah mencium “aroma busuk” dugaan pemerasan terhadap TKA di Imigrasi. Lembaga anti-rasuah yang dipimpin Setyo Budiyanto itu akan terus mengembangkan skandal pemerasan terhadap TKA dari hulu hingga hilir.
“Apakah KPK sudah mengendus ke sana? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi). Kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini. Tentunya tidak hanya cukup dari hulunya saja. Ini juga sudah kami antisipasi dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana,” sebut Budi.
Tersangka Suhartono Lempar “Bola Panas” ke Imigrasi
Yang menarik, Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020–2023, Suhartono yang merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap TKA ini melempar “bola panas” ke imigrasi. Ia menandaskan, izin TKA itu adalah kewenangan pejabat Imigrasi.
Suhartono pun mengklaim bahwa izin itu bukan berasal dari lembaganya, melainkan dari imigrasi. “Ya. Ya. Kami hanya melibatkan untuk izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (saja),” aku Suhartono sesaat setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin lalu, 02 Juni 2025.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap TKA ini oleh penyidik KPK. Dan, Suhartono merupakan salah 1 dari 8 tersangka tersebut.
Bekas pejabat di Kemenaker itu diduga menikmati uang hasil pemerasan terhadap agen TKA Rp460 juta. Tujuh tersangka lainnya di Kemenaker pun sama mendapatkan uang hasil praktik haram itu.
Siapa tujuh tersangka itu? Dan berapa besar bagian dari mereka?
Berikut ini daftarnya.
1. Haryanto (HY) memperoleh Rp18 miliar
2. Wisnu Pramono (WP) Rp580 juta
3. Devi Angraeni (DA) Rp2,3 miliar
4. Gatot Widiartono (GTW) Rp6,3 miliar
5. Putri Citra Wahyoe (PCW) Rp13,9 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) Rp1,1 miliar
7. Alfa Eshad (ALF) Rp1,8 miliar.
Pemerasan Berlangsung Sejak 2019
Pihak KPK menegaskan, pemerasan yang dilakukan oknum-oknum pejabat Kemenaker terhadap para agen TKA itu sendiri sudah berlangsung sejak 2019. Hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana pemerasan ini total mencapai Rp53,7 miliar.
Dijerat Pasal Pemerasan
Para tersangka selain dijerat dengan pasal pemerasan, juga dikenai pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka (para tersangka) telah dicekal ke luar negeri. (AGS)