banner

Terjaring OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka Dugaan Suap

Kamis, 14 Agustus 2025 19:26 WIB
Oleh: Marshel
KPK

RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Selain Dirut Inhutani, lembaga antirasuah juga turut menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka ialah Direktur PT PML Djunaidi, dan Aditya selaku Staf Perizinan SB Grup.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tersebut selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama.

“Terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8).

Asep mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Asep menjelaskan sistem pengawasan hutan yang lemah telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 35 miliar per tahun dan berpotensi menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 15,9 triliun per tahun.

Praktik korupsi dalam sektor kehutanan yang rentan terjadi adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan. Inhutani V merupakan anak usaha dari PT Perhutani.

Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat sejak Rabu (13/8).

KPK menangkap sembilan orang dari empat lokasi berbeda dalam operasi senyap tersebut, yakni di Jakarta 6 orang dan Bekasi 1 orang, Depok 1 orang, dan Bogor 1 orang.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Sin$ 189.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady.

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung