RATASTV – Mantan Ketua DPR RI yang pernah menghebohkan Indonesia dengan mega skandal korupsi e-KTP, Setya Novanto, kini resmi keluar dari balik jeruji berkat pembebasan bersyarat yang memicu kontroversi luas.
Ya, Setnov, sosok yang diganjar hukuman berat karena merugikan negara Rp2,3 triliun, telah meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
“Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Pembebasan ini merupakan efek domino dari putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yang menyunat hukuman penjara Setnov dari 15 tahun dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan.
Sebagai pengingat, pada 2018 lalu Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS atas keterlibatannya dalam mega korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Selain itu, ia juga dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Namun, melalui Peninjauan Kembali (PK), hukuman tambahan tersebut ikut dipangkas, di mana pencabutan hak politiknya dipersingkat dari 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun. (*)