Somasi Kedua Diajukan, Kuasa Hukum Annisa Ulfah Tuntut Ganti Rugi dari Mandiri Tunas Finance Cabang Bintaro
RATASTV — Tim kuasa hukum Annisa Ulfah, istri almarhum Rizal Hamdan, kembali melayangkan somasi kedua kepada PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bintaro Jaya, terkait penolakan klaim asuransi jiwa almarhum yang merupakan debitur pembiayaan kendaraan.
Surat somasi disampaikan langsung oleh kantor hukum Antony Junjungan & Partners pada Senin (7/7/2025) pukul 14.00 WIB, di kantor MTF Bintaro yang beralamat di Ruko Emerald Avenue 2 Blok EB/B No.09, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Somasi ini adalah bentuk iktikad baik kami untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah. Kami meminta agar PT MTF Bintaro Jaya segera memenuhi kewajibannya kepada klien kami,” ujar Antony Junjungan usai menyerahkan surat somasi.
Somasi ini terkait klaim asuransi jiwa atas nama almarhum Rizal Hamdan yang menurut kuasa hukum ditolak secara sepihak, padahal debitur tercatat mengikuti program asuransi jiwa dan produk tambahan Xtra Protection dari PT Mandiri Inhealth, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Asuransi Nomor A0032861 dan XP510MG1600656 atas nama pemegang polis Annisa Ulfah.
Selain penolakan klaim, kuasa hukum juga menyoroti penarikan dan pelelangan kendaraan milik almarhum berupa Suzuki Ertiga GX MT (nomor rangka MHYKZE81SGJ337914, nomor mesin K14871217766, tahun 2016, warna abu-abu metalik, nomor polisi B 1570 WOQ), yang dinilai dilakukan tanpa prosedur sah.
*Isi Pokok Somasi Kedua:*
1. Pemberitahuan awal telah dilakukan sejak 30 Juni 2025 kepada Kepala Cabang MTF Bintaro Jaya.
2. Meminta tanggung jawab atas klaim asuransi jiwa dan Xtra Protection atas nama almarhum Rizal Hamdan.
3. Memberikan batas waktu 5 hari kerja hingga Jumat, 11 Juli 2025, untuk penyelesaian sengketa.
4. Menuntut:
* Pengakuan atas kesalahan administrasi dalam proses klaim.
* Pengembalian unit kendaraan dan ganti rugi sebesar Rp307.680.000.
* Pembayaran uang pertanggungan Xtra Protection sebesar Rp30.000.000.
* Permintaan maaf tertulis atas kerugian materil dan immateril.
* Penyelesaian seluruh kewajiban dalam waktu 7 hari kalender sejak somasi disampaikan.
“Jika dalam batas waktu yang kami tetapkan tidak ada tanggapan ataupun penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan perampasan, penipuan, dan penggelapan,” tegas Antony.
Kuasa hukum juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke pengadilan, dan akan mengadukan permasalahan ini ke otoritas keuangan dan perlindungan konsumen.