RATASTV – Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang diteken pada 25 Juni lalu.
Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, berupa bunga dan denda keterlambatan pembayaran pajak atau pendaftaran kendaraan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. “Kami berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak,” ujarnya.
Kepala Unit Samsat Kelapa Dua, AKP Afrizal, menyambut baik perpanjangan program ini dan menyatakan bahwa pihaknya kini fokus pada dua aspek utama: memperluas jangkauan dan meningkatkan kemudahan layanan.
Salah satu upaya konkret adalah penguatan layanan Samsat Keliling (Samling), terutama di wilayah Kecamatan Pakuhaji dan Kosambi, guna mendekatkan layanan ke masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor utama.
“Sesuai arahan Gubernur, kami juga sedang menambah gerai dan meningkatkan inovasi layanan. Targetnya, masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih cepat, mudah, dan nyaman,” jelas Afrizal.
Ia mengakui bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi sejak diluncurkan pada 10 April 2025. Namun, keterbatasan daya tampung membuat sebagian wajib pajak belum terlayani secara maksimal.
Untuk mengatasi hal ini, Samsat Kelapa Dua mengajukan penambahan personel dari Bapenda dan kepolisian, agar pelayanan lebih cepat dan antrean tidak menumpuk.
Demi kenyamanan, kantor Samsat Kelapa Dua kini juga telah dipindahkan ke lokasi baru yang lebih luas dan strategis, yakni di eks Giant, tak jauh dari lokasi sebelumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan setiap wajib pajak mendapatkan pelayanan yang profesional dan transparan,” tegas Afrizal.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan PKB meliputi:
Kendaraan untuk pemeriksaan fisik (khusus pajak lima tahunan). (HDS)