banner

Presiden IKHAPI Apresiasi Terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik, Joyada Usulkan Ada Dewan Kehormatan

Selasa, 17 Juni 2025 19:51 WIB
Oleh: Agus Supriyanto
IMG-20250617-WA0095

RATASTV – Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI): Dr. Joyada Siallagan, S. E., S. H., M. H., CTA, CITA mengucapkan selamat atas terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik (LBH AP). Ia pun sangat mengapresiasi didirikannya LBH AP tersebut.

“Saya ucapkan selamat atas terbentuknya LBH AP. Semoga LBH AP dapat membantu dan membela teman-teman AP jika ada masalah hukum,” ucap Joy, sapaan akrab Joyada Siallagan dalam Acara “Peresmian Deklarasi Pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik” yang digelar di E + E Coffe & Kitchen, Plaza Central, Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 7, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Alumni Resimen Mahasiswa Universitas Indonesia (Menwa UI) itu pun mengusulkan agar LBH AP mempunyai badan pengawas atau semacam dewan kehormatan untuk “memproteksi” para akuntan publik jika tersangkut masalah hukum. “Supaya, jika ada masalah hukum, seperti ada panggilan aparat penegak hukum (polisi), misalnya, mereka tidak bisa langsung memanggil yang bersangkutan. Melainkan, harus melalui badan pengawas, atau apa namanya, lah. Kalau di kami, dewan kehormatan namanya. Nanti, itu bisa dibuat, kok, namanya,” usul Joy, sapaan akrab Joyada Siallagan.

Dan, itu, kata Joy, sangat diperbolehkan. “Selama tidak melanggar undang-undang, itu sangat diperbolehkan,” pungkas Joy.

Sebagai informasi, untuk melindungi dan membela rekan-rekan seprofesinya jika ada yang terjerat masalah hukum, para akuntan publik mendirikan LBH AP. Apa itu LBH AP?

LBH AP adalah Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik. Yang mendirikan yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik.

Pendirinya adalah para akuntan publik yang berada di yayasan tersebut. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik sendiri berkantor di Plaza Central, Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 7, Jakarta Selatan.

Acara “Peresmian Deklarasi Pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik” itu digelar di E + E Coffe & Kitchen, Plaza Central, Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 7, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025. Mereka mengundang para awak media dan rekan-rekan seprofesi: akuntan publik.

“Akuntan publik mempunyai peran penting dalam meningkatkan kualitas dan integritas laporan keuangan serta melindungi kepentingan publik. Dengan demikian, akuntan publik sangat membantu meningkatkan kepercayaan kreditur, investor dan pemangku kepentingan lainnya terhadap laporan keuangan perusahaan,” ujar salah seorang pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik, Gideon Adi Siallagan.

Kepada redaksi Kantor Berita RATASTV.CO, di lokasi acara, Gideon mengatakan, di satu sisi, akuntan publik seringkali menjadi pihak yang dipersalahkan jika terjadi kesalahan laporan keuangan yang diterbitkan oleh manajemen. “Mengingat, tanggung jawab laporan keuangan berada di tangan manajemen perusahaan. Bukan di tangan akuntan publik maupun kantor akuntan publik,” ucapnya.

Terkait hal itu, lanjutnya, perlindungan terhadap akuntan publik sebagai akibat dari kesalahan laporan keuangan yang dibuat manajemen perusahaan menjadi sangat penting untuk kelangsungan profesi akuntan publik. “Nah, bertolak dari kondisi tersebut, kami berinisiatif membentuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik (LBH AP). Guna melindungi hak-hak hukum akuntan publik,” cetusnya.

Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik, Anderson menambahkan, pihaknya menggandeng Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI) dalam meresmikan LBH AP ini. Ia pun menjelaskan tentang Deklarasi Pendirian Yayasan LBH Akuntan Publik itu.

“Mengaa kita sebut akuntan publik nama (LBH-nya)? Karena, memang kebanyakan pendirinya adalah para akuntan publik
yang berlatar belakang pendidikan hukum,” tukas Anderson.

Definisi Akuntan Publik

Dia pun menerangkan definisi akuntan publik.
“Mungkin, sebelumnya, saya coba menjelaskan, apa itu akuntan publik? Terutama untuk rekan-rekan dari media yang mungkin belum familiar dengan akuntan publik,” imbuhnya.

Sesuai dengan UU, No. 5, Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, pada Pasal 1, Ayat 1, kata Anderson, di situ disebutkan sebagai berikut. “Akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang ini yaitu UU, No. 5  Tahun 2011 tersebut.

Jasa apakah yang dapat diberikan oleh A
akuntan publik sesuai dengan UU, No. 5, Tahun 2011 tersebut? Dalam Pasal 3, Ayat 1 disebutkan bahwa akuntan publik memberikan jasa asurans yang meliputi:
a. jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c. jasa asurans lainnya.

Kemudian, Pasal 2 disebutkan bahwa jasa asuransi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat diberikan oleh akuntan publik (jasa audit atas informasi keuangan historis).

“Dalam memberikan jasanya khusus audit seperti yang disebutkan di atas yaitu audit umum, sering kali akuntan publik dipersalahkan apabila ada perusahaan yang melakukan rekayasa laporan keuangan dan kadang sampai perusahaan tersebut gagal bayar hutangnya atau bahkan sampai dipailitkan yang tidak tergambar dalam laporan keuangannya karena telah direkayasa,” papar Anderson.

Contoh Kasus Rekayasa Laporan Keuangan yang Mencuat di Publik

Salah seorang pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Akuntan Publik lainnya yang menjadi pembicara, Danang Rahmat menerangkan, pihaknya akan fokus membela rekan-rekan AP. Meski, kata dia, juga membantu masyarakat umum.

“Kami fokus ke AP. Karena, saya sendiri merasakan betul betapa susahnya teman-teman AP jika tidak ada yang membela. Kami ingin hadir maksimal. Benar-benar AP kita probono (tanpa dipungut),” tegas dia.

Danang mengakui, akuntan publik sektor UMKM adalah sasaran LBH AP. “Secara umum, kami memberikan layanan kepada masyarakat. Tapi, secara khusus, kami bantu   akuntan publik yang tidak memiliki kemampuan maksimal secara hukum. Dan kami akan bantu maksimal mereka,” tukas Danang.

Saat ditanya, apakah LBH AP akan membantu pada kasus-kasus yang merugikan keuangan negara? Danang menjawab, itu ada forumnya sendiri

Kendati, dirinya sendiri mempunyai pengalaman membantu atau melakukan pembelaan terhadap klien pada kasus-kasus besar seperti kasus Pertamina, Antam.
Melakukan pembelaan. Danang pun memaparkan kasus-kasus rekayasa laporan keuangan yang pernah mencuat.

“Mungkin sering kita dengar di media cetak dan elektronik lainnya, kasus lama seperti kasus audit PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mencakup dugaan manipulasi laporan keuangan, terutama di tahun 2017 dengan potensi penggelembungan dana sekitar Rp4 triliun dalam akun aset tetap, piutang, dan persediaan,” sebutnya.

Dan, sambung dia, kasus ini memiliki dampak signifikan, termasuk kerugian investor dan penurunan kepercayaan publik terhadap perusahaan. “Lalu, laporan keuangan tahunan Garuda tahun 2018 dinyatakan cacat. Tepatnya, setelah ditemukan fakta bahwa Garuda Indonesia mengakui pendapatan terkait kerja sama yang dilakukan dengan PT Mahata Aero Teknologi atas pembayaran yang akan diterima Garuda setelah penandatanganan perjanjian sehingga hal tersebut berdampak pada Laporan Laba Rugi Garuda,” cetusnya.

Melihat hal ini, ucap dia, ada dua komisaris Garuda tidak turut menandatangani Laporan Keuangan 2018 tersebut. “Kasus Waskita Karya (WSKT) meliputi dugaan manipulasi laporan keuangan selama beberapa tahun
(diaudit oleh lebih dari satu akuntan publik – LK 2018 s. d. 2022) yang tidak mencerminkan kondisi nyata perusahaan, serta gangguan tata kelola internal,” urai dia.

Lalu, sambung.Danang, kasus audit Wanaartha Life yang melibatkan pelanggaran etika dan standar audit yang serius. “OJK menemukan bahwa laporan keuangan perusahaan pada tahun 2019 telah dimanipulasi,” terangnya.

Dalam beberapa kasus tersebut di atas, ungkap Danang, akuntan publik yang melakukan audit atas Laporan
keuangan perusahaan tersebut  mendapatkan sanksi dari regulator. “Kegagalan akuntan publik mendeteksi adanya rekayasa laporan keuangan tersebut mungkin tidak sepenuhnya kesalahan akuntan publiknya. Tetapi, ada juga karena memang manajemen perusahaan sengaja melakukan rekayasa dan akuntan publik tidak mampu mendeteksi rekayasa tersebut karena perusahaan memberikan data yang telah direkayasa,” pungkasnya. (AGS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung