Diketahui rumah tersebut sebelumnya dilelang oleh pihak bank melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akibat dugaan gagal bayar cicilan oleh pemilik sebelumnya, Arwan Simanjuntak. Kini, rumah tersebut telah dimenangkan dalam proses lelang oleh GO Tji Seng.
Namun, setelah pemenang lelang ditetapkan, Arwan menolak untuk meninggalkan rumah dan bahkan melaporkan pemenang lelang ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Menyikapi situasi tersebut, kuasa hukum GO Tji Seng dari Kantor Hukum Law Firm IMS & Associates, yaitu Isram SH, memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
“Perihal kasus Arwan, kami melihat bahwa proses hukum telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Klien kami, Bapak GO Tji Seng, adalah pemilik sah rumah tersebut berdasarkan dokumen legal dan keputusan pengadilan,” ungkap Isram pada Senin (2/6).
Ia juga menegaskan bahwa surat keterangan kepemilikan dari kelurahan telah diperbaharui atas nama GO Tji Seng, dan segala upaya hukum yang diambil oleh Arwan, termasuk banding, telah ditolak oleh pengadilan.
Merujuk pada video viral yang menggambarkan Arwan sebagai korban, Isram menegaskan bahwa kliennya telah bertindak kooperatif dan dengan niat baik.
“Bapak GO Tji Seng bahkan memberi izin kepada Arwan untuk tinggal secara cuma-cuma selama empat tahun. Namun, ketika rumah hendak digunakan kembali, Arwan enggan pergi dan mengklaim rumah sebagai miliknya. Hal ini sungguh disayangkan,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum telah berupaya menyelesaikan masalah secara damai, termasuk dengan menawarkan bantuan kepada Arwan untuk mencari rumah kontrakan dan memindahkan barang-barangnya.
Mediasi juga telah dilakukan dengan melibatkan aparat Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan RT dan RW setempat, namun hingga kini belum mencapai titik terang.
Dalam kesempatan yang sama, Dicky Amtiran SH sebagai bagian dari tim kuasa hukum, menegaskan bahwa mereka telah merespons undangan mediasi dari Polsek Ciputat Timur dan terus berkoordinasi dengan lingkungan setempat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Dalam setiap proses mediasi resmi, kami selalu hadir. Kami ingin menegaskan bahwa klien kami adalah warga negara yang patuh pada hukum dan kami menginginkan penyelesaian secara damai. Namun, jika situasi ini terus diinterpretasikan secara bias di media, kami siap mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak klien kami,” jelasnya.
Pihak terkait berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang bersifat tendensius di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Mereka juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas dan tidak menyesatkan publik.