banner

Pemilik Tambang yang Longsor di Cirebon Jadi Tersangka

Senin, 2 Juni 2025 11:32 WIB
Oleh: Marshel
Lokasi Tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon yang Mengalami Longsor (Foto: Tangkapan Layar)
Lokasi Tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon yang Mengalami Longsor (Foto: Tangkapan Layar)

RATASTV – Pemilik dan Kepala Teknik tambang galian C di kawasan Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat yang longsor dan menewaskan belasan orang pada Jumat (30/5) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka yakni Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK sebagai pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AR selaku pengawas operasional di lapangan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Sumarni di Cirebon, Minggu (1/6).

Menurut Sumarni, kedua tersangka terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” terang Sumarni.

AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.

“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” beber Sumarni.

Menurut dia, pada kasus ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima unit dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk melakukan aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

“Dan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” tandas Sumarni.

17 Korban Meninggal Dunia 

Sebelumnya, jumlah korban meninggal dunia akibat tanah longsor yang terjadi di wilayah Cirebon, Jawa Barat bertambah dari 14 menjadi 17 orang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari di Jakarta, Sabtu (31/4) malam.

Menurut dia, jumlah tersebut setelah tim petugas gabungan kembali menemukan tiga jenazah di tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon pada Sabtu.

Tiga korban itu yakni Sakira bin Jumair (40) dan Sanadi bin Darya (45) berasal dari Desa Cikeusal, Kecamatan Palimanan, serta Sunadi (31) asal Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang.

“Dengan tambahan tiga jenazah hari ini, total korban meninggal dunia mencapai 17 orang,” Abdul Muhari.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung