banner

Pelototi Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbudristek 

Kamis, 29 Mei 2025 12:09 WIB
Oleh: Marshel
Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Foto: Liputan6.com)
Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Foto: Liputan6.com)

RATASTV – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus bergulir.

Terbaru, kasus dugaan korupsi itu menyeret nama eks Mendikbudristek inisial NM. Namanya mencuat usai dua mantan staf khususnya yakni FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain memeriksa FH dan JT, penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen keduanya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Di sana, pihak Kejagung menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk memeriksa eks Mendikbudristek NM.

“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu. Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” kata Harli Siregar di Jakarta, Rabu (28/5).

Disidik Kejaksaan Agung 

Jampidsus Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Harli mengatakan, penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Adapun dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung