banner

Mega Skandal Kredit, Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 14 Agustus 2025 07:52 WIB
Oleh: Ahmad Al Qodir Muallem
Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka.
Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka.

RATASTV – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega-skandal kredit yang melibatkan tiga bank besar, yakni  PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng.

Drama hukum ini menyeret Iwan atas perannya saat menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, di mana ia disebut menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi senilai fantastis ke Bank Jateng pada 2019.

“Kembali ditetapkan satu tersangka yakni Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (13/8).

Atas perbuatannya, Iwan dijerat pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai 12 orang, termasuk jajaran petinggi bank dan mantan bos Sritex lainnya.

Sebelumnya, 11 nama sudah masuk daftar tersangka, mulai dari mantan Direktur Utama Bank DKI, Bank BJB, hingga jajaran direksi Bank Jateng.

Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal perbankan dan korporasi terbesar dekade ini, yang mengungkap dugaan kolaborasi maut antara perusahaan tekstil raksasa dan bank-bank daerah untuk menguras kredit jumbo. (*)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung