banner

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka Gratifikasi Pembangunan RS

Sabtu, 9 Agustus 2025 19:59 WIB
Oleh: Marshel
KPK

RATASTV – KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka lantaran terseret kasus dugaan gratifikasi Pembangunan Rumah Sakit (RS).

Selain Abdul Aziz, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

“Terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep pada Sabtu (9/8).

Menurut Asep, KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

“Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Keempat tersangka masing-masing ALH selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, AD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Kemudian DK selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra, dan AR selaku KSO PT. PCP

Asep mengatakan, saat melakukan operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta yang merupakan komitmen fee dari nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar.

“Yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp 126,3 miliar,” kata Asep.

KPK mentersangkakan, DK dan AR Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abdul Aziz, AD dan ALH, Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung