RATASTV – Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Menteri Kebudayaan, Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pernyataannya soal laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei 1998. Gugatan dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT itu diajukan pada Kamis (11/9), langsung bikin publik terhenyak.
Dalam gugatan, Fadli disebut melampaui kewenangan sebagai menteri karena merilis siaran pers yang menyebut laporan TGPF “sekadar angka tanpa data solid”. Tak hanya di situs resmi, pernyataan itu juga disebarkan lewat akun Instagram pribadinya @fadlizon dan akun @kemenbud.
Yang bikin kasus ini makin panas, deretan nama besar ikut menggugat, yakni Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita F. Nadia (pendamping korban perkosaan massal), Kusmiyati (orangtua korban kebakaran), Sandyawan Sumardi, hingga lembaga seperti YLBHI, IPTI, dan Kalyanamitra.
Koalisi menilai pernyataan Fadli bukan sekadar kontroversial, tapi juga berpotensi menghambat penyelesaian hukum kasus pelanggaran HAM berat 1998 serta mendelegitimasi kerja TGPF. Mereka bahkan meminta majelis hakim seluruhnya perempuan dengan perspektif gender, mengingat gugatan ini menyangkut isu perkosaan massal Mei 1998.
‘’Kasus ini menyangkut kekerasan terhadap perempuan dalam konteks perkosaan Mei 1998,” kata perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, Kamis, (11/9).
Sebelumnya, Fadli Zon sudah bikin gaduh dengan menyebut isu perkosaan massal 1998 sebagai “rumor tanpa bukti” dalam wawancara Juni lalu. Meski sempat mengklarifikasi, ucapannya tetap menuai badai kecaman dari keluarga korban dan kelompok sipil.
Kini, sorotan publik tertuju pada persidangan sengit ini, yang bisa jadi momentum besar untuk membuka kembali lembaran kelam tragedi Mei 1998. (*)