RATASTV. CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kedua saksi yang diperiksa adalah HR, yang menjabat sebagai Vice President Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, serta PN, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018 hingga 2019.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas perkara dengan tersangka HW dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara agar penanganan kasus dapat berjalan optimal,” terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, (1/8/25).
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional demi menegakkan keadilan.