RATASTV – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kredit tersebut berasal dari tiga bank pembangunan daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Delapan saksi yang diperiksa pada Selasa (8/7/25) adalah:
AS, Manager Health Safety Environment PT Rayon Utama Makmur (PT RUM)
SH, Manager General Affairs PT RUM
SPR, Direktur Utama Bank Jateng periode 2018–2022
HW, perwakilan PT Sritex di Jakarta
WS, Corporate Secretary PT Sritex (saat ini menjabat Direktur Keuangan PT Sritex)
RY, perwakilan PT Sritex di Jakarta
SN, anggota Tim Teknis PT Jasindo
OS, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018
“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Selasa (8/7/25), menyatakan bahwa proses hukum terus berjalan guna mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan afiliasinya tersebut.