RATASTV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kerugian negara pada kasus dugaan korupsi kredit bermasalah PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak usahanya mencapai Rp 1 triliun lebih.
“Kerugian ditimbulkan sebesar Rp 1.088.650.808.028 dan sedang dihitung oleh BPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/7).
Anang menjelaskan bahwa pada kasus dugaan rasuah tersebut pihaknya telah menetapkan sebanyak delapan tersangka. Mereka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan KUHP.
“Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025,” terang Anang.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi jumbo terkait kredit bermasalah PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo merinci peran tujuh tersangka yang diduga telah melanggar aturan pemberian kredit.
BFW (Babay Farid Wazadi), eks Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI 2019–2022, serta PS (Pramono Sigit), eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021, disebut memberi persetujuan kredit tanpa memeriksa kewajiban MTN PT Sritex di BRI yang hampir jatuh tempo.
Sementara itu, YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama PT Bank BJB 2019–Maret 2025, diduga menaikkan plafon kredit Sritex hingga Rp350 miliar, meski laporan keuangan perusahaan tersebut tidak transparan.
BR (Benny Riswandi), Senior EVP Bank BJB, juga dianggap lalai menerapkan prinsip 5C, bahkan mengandalkan laporan keuangan yang tak diverifikasi.
Dari Bank Jateng, SP (Suprayitno) dan PJ (Pujiono) disebut mengucurkan fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex tanpa komite kebijakan pembiayaan yang sah. Mereka menyetujui proposal MAK tanpa memverifikasi laporan keuangan audit Sritex 2016-2018.
Lalu SD (Suldiarta), eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, juga menandatangani persetujuan kredit tanpa evaluasi mendalam.
Selain tujuh pejabat bank itu, penyidik menjerat satu tersangka baru, AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023, yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini. (*)