RATASTV – Pihak keluarga didampingi kuasa hukum dari Paramartha Law Firm melaporkan kematian anak di bawah umur bernama Azky Abdul Hafiz (15) yang dinilai tidak wajar ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu (28/5).
Laporan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Azky tersebut tertuang dalam Surat Laporan Polisi dengan Nomor LP TBL/B/1151/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irfan S.H., M.H menjelaskan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau atau pengadilan.
Irfan menambahkan, peristiwa yang merenggut nyawa korban Azky diketahui keluarga pada Selasa (27/5), dengan lokasi kejadian di jalan Promoter BSD, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
“Korban almarhum Azky Abdul Hafiz (15) diketahui adalah seorang anak yatim piatu dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA, harus menghadapi nasib tragis ini,” kata Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima RATASTV.CO.
Irfan berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat dan profesional mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, penangkapan pelaku adalah prioritas untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
“Hasil visum et repertum menunjukkan secara jelas luka di kepala korban Azky Abdul Hafiz akibat benturan benda tumpul sebagai penyebab utama kematian,” terang Irfan.
Menurut Irfan, luka yang dialami almarhum mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut mengenai niat pelaku,” beber Irfan, menambahkan.
Terakhir, Irfan menegaskan bahwa Kantor Hukum Paramarta berkomitmen penuh untuk mengawal proses hukum tersebut dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Tujuan utama adalah memastikan bahwa pelaku dapat diidentifikasi, ditangkap, dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain ketentuan dalam KUHP.
“Keadilan harus ditegakkan demi keluarga korban yang saat ini sangat terpukul, dan untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Irfan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Polres Tangerang Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Azky Abdul Hafiz meninggal dunia.