RATASTV – Drama kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Pemeriksaan yang seharusnya digelar Polda Metro Jaya pada Senin (11/8) urung dihadiri Roy Suryo dan kawan-kawan.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan ketidakhadiran kliennya bukan bentuk mangkir. “Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi karena klien kami sudah terikat agenda menjelang perayaan 17 Agustus,” ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Khozinudin memastikan pihaknya akan memberikan keterangan resmi dengan menyampaikan surat kepada Direskrimum dan Kapolda Metro Jaya, sekaligus menyarankan penjadwalan ulang pemeriksaan usai Hari Kemerdekaan RI.
Dalam jadwal pemeriksaan, Polda Metro Jaya memanggil Sunarto (Youtuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) sebagai saksi pada Senin, diikuti Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani sebagai terlapor pada Selasa (12/8). Rustam Effendi dijadwalkan diperiksa Rabu (13/8), sementara Mikhael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar pada Kamis (14/8).
Kasus ini sendiri telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut ada dua dugaan pidana besar, yaitu pencemaran nama baik serta penghasutan dan pelanggaran UU ITE. (*)