RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka peluang besar memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni hingga mantan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di tubuh PT Inhutani V.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan siapa pun yang terlibat bakal dipanggil tanpa pandang bulu. Isyarat keras ini muncul usai Staf Ahli Menteri Kehutanan sekaligus eks Dirjen KLHK, Dida Migfar Ridha, diperiksa sebagai saksi pada 17 September 2025 lalu.
“Tidak menutup kemungkinan semua nama yang disebut dalam keterangan saksi maupun dokumen resmi, termasuk pejabat tinggi, akan kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9) malam.
Kasus ini sendiri sudah menyeret tiga tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025, yakni Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan Aditya, dan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady.
Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang suap senilai Rp8,5 juta, 189 ribu dolar Singapura, serta dua mobil mewah. (*)