banner

Gawat, Mantan Bos Jawa Pos Group (Dahlan Iskan), Kabarnya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Selasa, 8 Juli 2025 16:30 WIB
Oleh: Agus Supriyanto
FB_IMG_1751975914097

RATASTV – Mantan bos Jawa Pos Group: Dahlan Iskan, kabarnya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pidana dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Dahlan Iskan tidak hanya sendirian menjadi tersangka.

Bekas Direktur Jawa Pos: Nany Wijaya pun kabarnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama Dahlan Iskan. Mereka berdua ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa, 02 Juli 2025. Pihak Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini setelah adanya laporan kepolisian yang dimasukkan Wakil Direktur Human Capital and Corp Affair di Jawa Pos Group: Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Rudy Polisikan Dahlan Iskan

Dalam kasus ini, Rudy Ahmad Syafei Harahap mempolisikan Dahlan Iskan dengan tudingan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan pada 13 September 2024. Hingga, pencucian uang.

Rudy melaporkan Dahlan Iskan dan laporan itu ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Laporan ini langsung ditindaklanjuti penyidik.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aparat Ditreskrimum Polda Jawa Timur pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum dalam kasus ini pada 10 Januari 2025. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan pendiri Jawa Pos Group itu sebagai tersangka.

Tidak hanya Dahlan Iskan, selain mantan menteri BUMN tersebut, mantan Direktur Jawa Pos: Nany Wijaya pun berstatus sama: ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” seperti itu bunyi sebuah dokumen yang diperoleh wartawan.

Dokumen itu terlihat jelas ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Vidy, pada Senin, 07 Juli 2025. Penyidik pun dalam waktu dekat akan memeriksa Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Pihak penyidik juga, informasinya, menyita sejumlah barang bukti. Yakni yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dijerat Pasal 263, 374 dan 372 KUHP

Pada kasus ini, Dahlan yang pernah memenangi Konvensi Capres Demokrat itu diduga kuat melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 374 KUHP, Juncto Pasal 372 KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan Dalam Jabatan ajuncto Penggelapan. Dan atau Pencucian Uang.

Dahlan Iskan tidak Merespon

Saat dikonfirmasi awak redaksi Kantor Berita RATASTV.CO, Selasa sore, 08 Juli 2025, Dahlan Iskan tidak merespon. Ia tidak mengangkat ponselnya ketika dihubungi.

Pun, pesan konfirmasi yang dikirim RATASTV.CO melalui WhatsApp tidak dibalas. Hingga berita ini ditayangkan, pendiri Jawa Pos Group itu tidak kunjung membalas, padahal pesan di WhatsApp sudah masuk (centang dua).

Polda Jatim Belum Berikan Pernyataan Resmi

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Polda Jawa Timur juga belum memberikan pernyataan resmi. Dahlan Iskan sendiri sebelumya, beberapa tahun lalu, pernah menjadi tersangka di kasus yang berbeda. (AGS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung