RATASTV – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pencegahan terhadap Nadiem Makarim tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun periode 2019-2022.
“Iya, sejak Kamis (19/6/2025) untuk 6 bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6).
Menurut Harli, langkah pencegahan terhadap Nadiem Makarim tersebut bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan.
Terlebih, proyek pengadaan Chromebook ini memiliki nilai anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp 9,9 triliun, sehingga penyidik memerlukan kelengkapan informasi dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (23/6) lalu.
Nadiem diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022.
Nadiem mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menjalankan proses hukum dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut dengan baik.
“Mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas peraduga tak bersalah. Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan,” kata Nadiem usai menjalani pemeriksaan.