RATASTV – Drama hukum kasus dugaan korupsi Bank BJB terus melebar. Kini, sorotan publik mengarah ke transaksi jual beli mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL milik Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang dijual oleh putranya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Masalahnya, pembayaran mobil senilai Rp2,6 miliar itu belum lunas. RK baru menyetor Rp1,3 miliar kepada Ilham, sementara separuh sisanya masih tertunggak.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan ada dua kemungkinan skema lelang terhadap mobil tersebut.
“Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar itu jatahnya pemilik yang belum dilunasi,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Senin (8/9).
Skema pertama adalah menjual mobil lewat lelang, kemudian hasilnya dibagi untuk menutup kekurangan pembayaran Ridwan Kamil.
Skema kedua, KPK bisa langsung menyita uang Rp1,3 miliar yang sudah dibayarkan RK kepada Ilham Habibie.
“Kalau uangnya yang diambil, barangnya diserahkan, itu belum pernah kami lakukan. Tapi memungkinkan,” jelas Mungki.
KPK menduga uang Rp1,3 miliar yang dipakai RK untuk membayar mobil antik Habibie bersumber dari aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023.
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta beberapa pengendali agensi iklan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus Bank BJB. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang mewah, termasuk sepeda motor dan mobil. Namun hingga Senin (8/9), sudah 182 hari berlalu sejak penggeledahan, KPK belum juga memanggil RK untuk diperiksa. (*)