RATASTV – KPK bikin gebrakan besar. Lembaga antirasuah itu menyita 140 bidang tanah dan bangunan, uang tunai Rp12,8 miliar, serta enam kendaraan terkait kasus kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyitaan dilakukan demi pemulihan kerugian negara. Dari temuan KPK, ada 136 bidang tanah yang dipakai sebagai agunan oleh 40 debitur fiktif senilai Rp60 miliar.
“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),’’ ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Aset tersangka pun ikut disikat. Direktur Utama BPR, Jhendik Handoko, kehilangan uang Rp1,3 miliar, empat mobil, dan dua bidang tanah. Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al’Asyari, disita Rp11,5 miliar, satu tanah, dan satu mobil. Sementara Ahmad Nasir, pejabat BPR lain, ikut kehilangan sebidang tanah dan satu motor.
Menurut BPK RI, kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp254 miliar. KPK menetapkan lima tersangka sejak 2024 dan melarang mereka bepergian ke luar negeri. Hingga akhirnya, 18 September 2025, kelimanya resmi ditahan.
Mereka adalah Jhendik Handoko, Direktur Utama; Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono, Kabag Kredit, dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. (*)