banner

Busyet, Ternyata, Eks Menkominfo Budi Arie Dialokasikan Uang “Pengamanan” Judi Online 50 Persen oleh para Terdakwa

Sabtu, 17 Mei 2025 19:18 WIB
Oleh: Agus Supriyanto
IMG-20250517-WA0049

 

RATAS TV – Ternyata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dialokasikan  jatah “pengamanan” judi online sebesar 50 persen oleh para terdakwa. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap beberapa karyawan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Digital/Komdigi, sekarang).

Untuk diketahui, beberapa karyawan Kominfo yang menjadi terdakwa itu adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Toni Tomang, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Isi Dakwaan

Apa isi dakwaan tersebut? Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Menkominfo Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang dapat membantu mengumpulkan data situs judi online.

Lalu, Zulkarnaen pun memperkenalkan Adhi Kismanto. Nha, si Adhi Kismanto ini meskipun tidak lulus seleksi karyawan Kementerian Kominfo karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja.

Mengapa? Karena Adhi Kismanto langsung mendapat “surat sakti” dari sang menteri sehingga diterima sebagai karyawan Kementerian Kominfo.

“Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Dan selanjutnya, Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” seperti itu bunyi surat dakwaan yang dikutip pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Usai diterima sebagai karyawan Kementerian Kominfo, Adhi pun langsung tancap gas dan terlibat dalam praktik penjagaan dan pengamanan situs judi online. Seperti apa modusnya?

Modus yang digunakan Adhi adalah memilah daftar pemblokiran. Tujuannya supaya situs yang telah membayar alias “menyetor”uang tidak diblokir.

Apakah praktik haram tersebut dilakukan sendiri? Ternyata tidak karena praktik terlarang itu dikerjakan bersama karyawan internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.

Pembagian Keuntungan Rata

Dari praktik haram itu terungkap bahwa keuntungan “dibelah semangka” alias dibagi rata. Tetapi, Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar yakni 50 persen.

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan itu lagi.

Jual Kedekatan dengan Menteri

Terdakwa Zulkarnaen beberapa kali disebut “menjual” kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa praktik haram itu aman. “Saya teman dekat Pak Menteri,” ujar Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain dalam pertemuan yang turut diungkap dalam dakwaan.

Praktik Judol Dilanjutkan meski Sempat Terhenti

Praktik judol ini sempat terhenti pada April 2024. Tetapi, terdakwa Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas menkominfo di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, ia meminta pada sang menteri agar praktik dilanjutkan, dan disetujui.

“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi surat dakwaan lagi.

Ada 10 Ribu Situs Judol Beromzet Miliaran

Adapun total situs judol yang diamankan agar tidak diblokir mencapai lebih dari 10 ribuan. Sekitar 10 ribu situs judi online itu memiliki perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.

Dijerat UU ITE dan Pasal 303 KUHP

Para terdakwa pun dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27, Ayat (2) jo. Pasal 45, Ayat (3), Undang-undang RI, Nomor 1, Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-undang, Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55, Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Perbuatan para terdakwa juga dikenakan Pasal 303, Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55, Ayat (1) ke-1 KUHP. Apa tanggapan Budi Arie?

Eks Menkominfo Budi Arie Belum Merespon

Redaksi Kantor Berita RATAS TV.CO sudah coba mengkonfirmasi hal ini ke eks Menkominfo Budi Arie Setiadi. Tetapi, hingga berita ini ditayangkan, mantan politisi PDIP DKI Jakarta itu belum merespon.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp ke nomor ponsel pria yang saat ini menjabat menteri koperasi itu belum dibalas. Meski, sudah centang dua biru alias terbaca.

Pernah Membantah

Sebelumnya, Budi Arie sempat membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dan jaringan judi online. Ketua Umum Ormas Projo (Pro Jokowi) itu malah melempar isu mengenai sosok T yang menurutnya menjadi pengendali jaringan tersebut.

Kata Budi Arie saat itu, sosok T yang juga disebut sebagai tersangka adalah orang yang merekomendasikan Adhi Kismanto untuk masuk ke Tim Tenaga Pengawasan dan Penindakan Take Down Situs Judi Online di Kominfo. Siapa sosok T itu?

Sosok T tersebut kuat dugaan adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang. Si Tony Tomang ini merupakan bekas komisaris BUMN PT HIN.

Nah, dugaan ini pun diperkuat oleh pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra. Wira mengatakan Zulkarnaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November lalu.

Budi Arie pun membantah sosok T bukanlah teman dekatnya. Melainkan sahabat dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

“T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten Sosial Media,” tukas Budi Arie saat dihubungi wartawan, 10 November 2024.

Merasa Jadi Korban

Dan, Budi Arie merasa menjadi korban karena namanya diseret dalam kasus karyawan Kementerian Kominfo yang membeking praktik judi online. “(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan (oknum) pegawai Komdigi,” kilahnya.

Akui Rekrut Adhi Kismanto

Kendati demikian, Budi Arie mengakui bahwa dirinya memang merekrut Adhi Kismanto atas rekomendasi T. Karena, ia melihat kemampuan Adhi yang mengesankan.

Dijelaskannya bahwa tim pengawasan dan penindakan (take down) bekerja di bawah pengawasan direktorat pengendalian. Bukan di bawah langsung menteri.

Informasi yang terbaru diketahui bahwa T dan AK bekerja dari kantor satelit di Bekasi untuk melindungi lebih dari 1.000 situs judi online dari take down Kominfo. “T pun ternyata ‘bermain’ tanpa sepengetahuan direktur, dirjen Aptika apalagi menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol,” kilahnya lagi. (AGS)

Keterangan: judul dan sebagian substansi berita di atas direvisi pada tanggal 28 Mei 2025, pukul 12.43 WIB karena disesuaikan dengan fakta.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung