banner

Bos MNC Group Digugat Rp120 Triliun, Hary Tanoe juga Dipolisikan Atas Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 14 Agustus 2025 14:50 WIB
Oleh: Agus Supriyanto
FB_IMG_1755157499068

RATASTV – Bos Media Nusantra Citra (MNC Group), Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama digugat Rp120 triliun oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). PT Bhakti Investama sendiri sekarang bernama PT MNC Asia Holding.

Mereka digugat secara perdata oleh PT CMNP sebesar Rp119.850.504.904.086. Pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo itu diminta untuk membayar ganti rugi hampir Rp120 triliun tersebut.

Namun, fakta yang ada, hasil penelusuran PT CMNP menunjukkan bahwa total aset Hary Tanoe dan perusahaannya sejauh ini belum mencapai nilai gugatan tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki CMNP, aset Hary Tanoe mencapai Rp15.613.983.300.000 (Rp15,6 triliun).

Sedangkan, aset PT MNC Asia Holding Tbk atau MNC Group (dahulu bernama PT Bhakti Investama Tbk) mencapai Rp18.984.471.800.000 (Rp18,9 triliun). Sehingga, total aset yang telah ditelusuri baru sebesar Rp34.598.455.100.000 (Rp34,6 triliun).

“Jadi untuk total, untuk harta kekayaan dari Hary Tanoe selaku tergugat I itu ada Rp15.613.983.300.000. Itu yang sementara kami berhasil inventarisir. Dan untuk harta kekayaan dari PT MNC Asia Holding selaku tergugat II itu ada Rp18.984.471.800.000. Sedangkan nilai tuntutan yang kami minta di dalam gugatan itu adalah Rp120.000.000.000 kurang lebih. Jadi ini masih di bawah,” ucap Kuasa Hukum CMNP, Henry Lim kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.

Harry Tanoe dan MNC Group dalam kasus ini digugat atas perbuatan melawan hukum. Mengapa?

Hal itu dikarenakan, surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of ceposit (NCD) yang diserahkan Harry Tanoe atau MNC kepada PT CMNP pada 1999 tidak dapat dicairkan. Hal itu seperti yang ditegaskan kuasa hukum PT CMNP R. Primaditya Wirasandi.

Kata Primaditya, gugatan yang teregister dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini diajukan terhadap Hary Tanoe sebagai tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk sebagai tergugat II, serta dua pihak lainnya, yaitu Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi selaku turut tergugat.

“Atas tidak bisa dicairkannya NCD tersebut, PT CMNP menuntut ganti kerugian materiel sebesar sekitar Rp 103 triliun dan kerugian im-materiel sebesar sekitar Rp 16 triliun sehingga totalnya mencapai Rp 119 triliun. Adapun besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” tegasnya.

Upaya Mediasi Gagal

Primaditya menjelaskan, upaya mediasi sudah ditempuh. Tetapi, gagal karena Hary Tanoesoedibjo disebut tidak mampu memenuhi permintaan sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian.

PT CMNP, ucap Primaditya, juga sudah mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Harry Tanoe dan dan PT Bhakti Investama (PT MNC Asia Holding) sehingga gugatan perbuatan melawan hukum tidak sia-sia. Lanjutnya, aset-aset yang minta disita, antara lain benda bergerak dan benda tidak bergerak, saham, gedung, kendaraan bermotor dan aset-aset lainnya.

“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” paparnya.

Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Ditandaskan Primaditya, selain melayangkan gugatan perdata, kliennya juga melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025. Yakni terkait dugaan tindak pidana NCD palsu atau tidak dapat dicairkan tersebut dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Laporan ini sedang diperiksa penyidik, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” cetus Primaditya.

Ia mengaku, kubu CMNP, Harry Tanoe, pihak dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Perkembangan selanjutnya kami bisa menunggu baik-baik. Pihak Polda Metro ya siapa tahu, langsung bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” tandas Primaditya.

Kasus Perdata dengan Ganti Rugi Tertinggi

Bila pengadilan mengabulkan gugatan ini, maka kasus tersebut berpotensi menjadi preseden hukum baru dan mencetak sejarah dalam perkara perdata dengan nilai ganti rugi tertinggi di Indonesia. Hingga berita ini ditayangkan, Hary Tanoe belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Redaksi RATASTV.CO sudah mengkonfirmasi ke Hary Tanoe. Tetapi, ketua umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu belum membalas pesan (WA) atau WhatsApp yang dikirim RATASTV.CO. hingga berita ini ditayangkan. (AGS)

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung