BNN dan Polri Perkuat Sinergi, Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Sumut dan Aceh
RATASTV – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sinergi dalam menjaga bangsa dari ancaman peredaran gelap narkotika. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata dari Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta memperkokoh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Konferensi pers hari ini merupakan pengumuman hasil operasi gabungan yang melibatkan BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Provinsi Aceh, dan Polda Sumatera Utara. Sinergi ini menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tugas bersama lintas wilayah dan lintas institusi. Sinergitas BNN dan Polri bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan dalam operasi terpadu yang solid di lapangan. Negara hadir dengan seluruh kekuatan untuk melindungi rakyat dari jaringan sindikat narkotika.
Kolaborasi ini akan terus diperkuat sebagai pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat serta menyiapkan generasi emas 2045 yang bersih dari narkoba. P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dijalankan dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari preventif hingga represif.
Pengungkapan kasus di wilayah Sumatera Utara dilakukan pada 21 September. Petugas gabungan menyita 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat. Dua tersangka pertama berinisial Z dan IW ditangkap di Jl. Medan Sunggal, Kota Medan, dengan ekstasi yang disembunyikan di dalam mobil. Pengembangan kasus menghasilkan penangkapan empat tersangka lainnya, yakni RR dan E di sebuah hotel di Medan serta DY dan FAM di Aceh Utara. Dua tersangka lain berinisial F dan C masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, di wilayah Aceh pada periode 20 hingga 22 September, BNN Aceh dan Polres Kutacane mengungkap penyelundupan ratusan kilogram ganja dari wilayah pegunungan jaringan Aceh-Medan. Dua mobil pick-up disergap di Kabupaten Karo setelah dilakukan pengintaian. Dua pelaku berinisial SK dan SH diamankan. Pengembangan mengarah pada penangkapan seorang perempuan berinisial IM di Kutacane, Aceh Tenggara. Saat penggeledahan, IM ditemukan bersama suaminya SE alias WIN, namun SE melarikan diri. Penyelidikan kembali menghasilkan penangkapan tersangka berinisial R dengan barang bukti ganja yang disembunyikan di area perkebunan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Total barang bukti narkotika yang diamankan dari dua operasi tersebut mencapai hampir 1,7 ton. Estimasi menunjukkan jumlah ini berpotensi menyelamatkan 7,8 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba serta mencegah kerugian ekonomi negara hingga Rp 2,65 triliun. Setiap gram narkotika yang disita bukan sekadar angka statistik, tetapi simbol penyelamatan masa depan bangsa.
Sinergi BNN dan Polri akan terus diperkuat dengan orientasi utama melindungi nyawa rakyat dan menjaga stabilitas nasional, menuju Indonesia bersih narkoba (Bersinar).