banner

Aniaya Anak Hingga Tewas, Seorang Ayah di Ciputat Terancam Dihukum Mati

Jumat, 8 Agustus 2025 22:00 WIB
Oleh: Admin
IMG20250808172718_xhXiGHIu0X
RatasTV, -Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur Tangsel.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kak Seto Mulyadi dan Ketua PPATK Tangsel Tri P., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek Ciputat Timur dan Polsek Curug, serta Kasie Humas memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Jum’at, (8/8).

Kapolres Tangsel menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apotek yang beralamat di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat. Korban berinisial M.A., seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan orang tua kandungnya, yaitu A.A.Y (ayah) dan F.T (ibu),” terangnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa Polres Tangerang Selatan telah mengamankan tersangka A.A.Y beserta barang bukti. Sementara itu, F.T tidak ditahan karena mempertimbangkan bahwa ia masih memiliki anak kecil yang harus dirawat.

“Kronologi kejadian terungkap dari enam kali peristiwa penganiayaan, terjadi di apotek Senna Farma Jombang, yakni pada tanggal 13 Juni 2025, 23 Juni 2025, dan beberapa kejadian berikutnya di lokasi yang sama. Motif kekerasan tersebut bermula dari kemarahan tersangka terhadap korban yang memarahi ibunya dengan kata-kata kasar, “Mati aja loe sana babi.” Kesal dengan ucapan korban, tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka robek pada perut bagian dalam korban, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” tuturnya.

Saat ini, tersangka A.A.Y sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022), serta pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dan keluarga dari tindakan kekerasan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung