RATASTV – Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkap bahwa peredaran narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni (AZ) ternyata sudah berlangsung sejak Januari 2025.
Dikatakan Wahyu, kecurigaan muncul saat petugas melakukan razia rutin di Rutan Salemba pada 3 Januari 2025. Gerak-gerik mencurigakan AZ membuat petugas melakukan penggeledahan, dan hasilnya mengejutkan, ditemukan sabu-sabu dan ganja kering di tangannya.
Dari hasil pemeriksaan, Ammar Zoni diduga menjadi penampung narkoba yang diselundupkan dari luar rutan, sebelum diedarkan kembali kepada lima narapidana lain di dalam penjara. Para pelaku disebut memakai aplikasi komunikasi rahasia bernama Zangi untuk bertransaksi karena sulit dilacak aparat.
“Setelah pengungkapan kasus itu, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih,” ujar Wahyu, Jumat (10/10).
Kini, Kejari Jakarta Pusat memastikan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya sudah masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada 8 Oktober 2025.
Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuka babak baru dalam skandal narkotika yang menyeret nama besar di dunia selebritas. (*)