banner

Simak Baik-baik! Ini Lima Tanda Rekening Diblokir PPATK 

Jumat, 1 Agustus 2025 15:11 WIB
Oleh: Marshel
Ilustrasi Kartu ATM (Foto: Freepik)
Ilustrasi Kartu ATM (Foto: Freepik)

RATASTV – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status dormant.

Rekening dormant merupakan rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam waktu 3 sampai dengan 12 bulan.

PPATK menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan karena saat ini semakin marak penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak kejahatan.

Lima Tanda Rekening Diblokir PPATK

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah tanda-tanda rekening diblokir PPATK:

1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.

2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan.

Rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.

3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.

4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.

5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang. Maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Namun demikian, Anda tidak perlu khawatir dengan rekening pasif dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh PPATK.

Rekening yang telah diblokir oleh PPATK bisa diaktifkan kembali setelah melakukan proses pengajuan.

Tips Mengaktifkan Rekening Terblokir PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali, berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti.

1. Mengisi formulir keberatan

Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.

2. Proses peninjauan

Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank. Estimasi proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja.

3. Pemantauan status

Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM. Layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung