RATASTV — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, memprotes kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening yayasan miliknya. Rekening tersebut berisi saldo sekitar Rp300 juta dan digunakan untuk kebutuhan operasional yayasan.
“Sedikit sih, paling Rp200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya, dikutip dari situs resmi MUI.
Menurut Kiai Cholil, pemerintah seharusnya menguji coba kebijakan terlebih dahulu sebelum memberlakukannya secara nasional. Ia menilai, pemblokiran massal tanpa penyaringan yang tepat dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Ia menanggapi temuan PPATK mengenai 120 ribu rekening yang diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, serta yang digunakan untuk tindak pidana seperti perjudian, korupsi, dan penipuan. Kiai Cholil mendukung penegakan hukum, namun menekankan pentingnya memilah rekening yang terindikasi pelanggaran dari yang tidak.
“Kalau memang melanggar, proses hukum dulu baru rekening diblokir. Pemblokiran yang tidak tepat sasaran bisa melanggar asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Kiai Cholil juga meminta perbankan memperketat proses pembukaan rekening agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, pengawasan di level bank jauh lebih efektif ketimbang melakukan pemblokiran massal. (HDS)