RATASTV – Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk para pemilik rekening bank.
PPATK mengumumkan bakal memblokir rekening bank nganggur alias tidak aktif untuk transaksi (dormant).
Melansir informasi yang PPATK sampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
Alasan Pemblokiran
Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat (25/7) lalu.
Kendati rekening diblokir sementara, PPATK menjelaskan bahwa menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.
PPATK menyebut, tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata mereka.
Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan
Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.
Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem
Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK
Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.