RATASTV – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang tidak aktif (dormant) menuai kontroversi dan memicu kepanikan di tengah masyarakat. Alih-alih melindungi, kebijakan ini justru membuat sejumlah nasabah, terutama para lansia dan mahasiswa, merasa cemas dan dirugikan.
Kepanikan ini terlihat di beberapa bank, di mana para nasabah berbondong-bondong datang hanya untuk melakukan transaksi ringan demi menghindari pemblokiran. Seperti yang dialami oleh E (22), seorang teller bank di Depok, Jawa Barat. Ia menceritakan bagaimana seorang nasabah lansia berinisial L datang dengan wajah cemas hanya untuk melakukan tarik tunai.
“Beliau bilang, ini transaksi dilakukan supaya rekeningnya enggak diblokir. Bukan karena butuh uang, tapi karena dengar-dengar dari ibu-ibu komplek katanya rekening bisa ditutup kalau enggak dipakai,” kata E.
Menurut E, nasabah lansia seperti Ibu L bukan satu-satunya. Sejak kebijakan ini ramai diperbincangkan, banyak nasabah lansia datang dengan tujuan yang sama, yaitu melakukan transaksi sekadar untuk menjaga rekening mereka tetap aktif.
“Ibu-ibu di sekitar rumahnya hari ini juga ramai-ramai transaksi, bukan buat kebutuhan penting, tapi buat jaga-jaga biar enggak diblokir. Padahal uangnya itu ditabung,” ujar E.
Ia merasa prihatin karena nasabah lansia seharusnya mendapatkan edukasi yang memadai, bukan justru dibuat resah dan terpaksa melakukan transaksi.
Dampak nyata kebijakan ini juga dirasakan oleh Alya (21), seorang mahasiswi yang rekeningnya tiba-tiba terblokir. Rekening Bank Mandiri miliknya, yang dibuat sejak tahun 2023 dan hanya digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap enam bulan sekali, kini tak bisa digunakan.
Alya mengetahui rekeningnya bermasalah saat hendak membayar UKT bulan Juli ini. Saat mencoba mentransfer uang dari bank lain ke rekeningnya, transaksi gagal dan aplikasi Livin’ Mandiri menunjukkan notifikasi “kartu telah diblokir.”
“Dari dulu memang saya pakai cuma buat bayar UKT, jarang banget transaksi. Tapi biasanya enggak pernah keblokir. Baru kali ini kena blokir,” kata Alya. Panik karena UKT harus segera dibayar, Alya terpaksa meminjam rekening kakaknya.
Dari penelusuran Alya di internet, ia mendapati bahwa nasabah yang ingin membuka blokir rekeningnya harus mengisi formulir terkait PPATK. “Katanya harus isi form PPATK kalau mau dibuka lagi. Saya masih belum sempat ngurus,” tambahnya.
Seorang teller bank di Jakarta Barat berinisial L (25) juga mengakui adanya keluhan serupa dari nasabah. “Mereka enggak ngerti kenapa tiba-tiba rekeningnya dibekukan, padahal cuma dipakai buat nabung, atau terima transfer dari anaknya tiap beberapa bulan,” ujar L.
Menurut L, sebagian besar nasabah tidak marah, namun merasa bingung karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. “Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, petugas di salah satu kantor cabang Bank Mandiri, Ayu, menjelaskan bahwa rekening memang bisa terblokir otomatis jika dianggap tidak aktif karena jarang digunakan. Namun, ia juga menambahkan bahwa jika pemblokiran sudah masuk dalam proses PPATK, nasabah harus menunggu hingga proses selesai.
Kebijakan pemblokiran massal terhadap rekening pasif yang tidak melakukan transaksi lebih dari tiga bulan ini disebut-sebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, termasuk dalam praktik judi daring. Namun, kebijakan ini menuai kritik keras karena dianggap merugikan dan membuat resah nasabah yang memang memiliki tujuan murni untuk menabung. (HDS)