banner

LSM PMPRI Soroti Laporan Keuangan PT Migas Bekasi dan Dugaan Korupsi Jutaan Dolar

Selasa, 15 Juli 2025 14:21 WIB
Oleh: Hadits
LSM PMPRI 1

RATASTV — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) melayangkan kritik tajam terhadap klaim PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang mengaku telah menyetor dividen Rp300 juta ke Pemerintah Kota Bekasi pada 2023.

Ketua Umum PMPRI, Rohimat alias Joker, menyebut laporan itu sebagai upaya menutupi dugaan korupsi yang kini ramai diberitakan publik.

“Klaim itu terkesan asal bunyi (asbun). Data dari BPKAD Kota Bekasi menunjukkan dividen yang masuk hanya Rp100 juta,” ujar Joker, Selasa (15/7).

Menurutnya, pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dinilai penuh kejanggalan. PMPRI pun mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat (Dumas) sejak 2024.

“Ini kasus besar, karena diduga melibatkan tokoh-tokoh penting dari pusat hingga daerah, termasuk petinggi partai,” tambahnya.

Joker juga menyoroti bahwa pengelolaan sektor migas di daerah sering tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat, justru kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketertutupan informasi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi, menyoroti kerja sama PT Migas Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte. Ltd, yang terdaftar di Singapura. Perusahaan ini diduga merupakan perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan jaringan Panama Papers.

“Foster Oil dimiliki oleh entitas asing seperti Cresswell International Ltd dan Aries Capital Holding Ltd, yang terhubung dengan Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, serta firma kontroversial Mossack Fonseca,” ungkap Uchok.

Ia menambahkan, alamat Cresswell di British Virgin Islands merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk mendirikan perusahaan bayangan. Apalagi, salah satu pemilik Foster Oil, Kerry Riza, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

“Proyek kerja sama antara Foster Oil dan PT Migas Kota Bekasi untuk mengelola Lapangan Migas Jatinegara sangat patut dicurigai sarat praktik korupsi,” tegasnya.

Uchok meminta Kejagung untuk membuka kembali berkas proyek tersebut dan memeriksa keterlibatan tokoh-tokoh penting seperti Mohamed Riza Chalid, Apung Widadi, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

Sebelumnya, Direktur PT Migas Perseroda Bekasi, Apung Widadi, mengklaim perusahaannya telah menyetor dividen Rp300 juta pada 2023 dan total Rp3,7 miliar selama 2023 hingga pertengahan 2025.

Namun, PMPRI dan CBA mempertanyakan dasar klaim itu karena tidak transparan, serta menganggapnya tidak sebanding dengan sorotan tajam terhadap perjanjian kerja sama (JOA) dengan Foster Oil & Energy. Hingga kini, dokumen perdamaian dan kontrak JOA masih dirahasiakan oleh Pemkot Bekasi, memicu kecurigaan publik akan adanya skandal keuangan yang lebih dalam.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada individu. Sistem korup yang melanggengkan praktik seperti ini harus diungkap,” pungkas Uchok. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung