RATASTV – Kuasa hukum PT Active Marine Industries mengajukan permohonan pemantauan persidangan kasasi atas perkara perdata No. 2260 K/PDT/2025 kepada Mahkamah Agung RI, sekaligus memohon perlindungan hukum bagi klien mereka, Lim Siew Lan, yang disebut sebagai korban penguasaan perusahaan secara ilegal.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua MA, Ketua Kamar Pengawasan MA, Kepala Badan Pengawasan MA, Sekretaris MA, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kami meminta Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Diharapkan majelis hakim memberikan keadilan bagi klien kami, Lim Siew Lan,” ujar Bottor Erikson Pardede, S.H., M.H., Jumat (4/7/2025).
Menurut Erikson, nama Roliati muncul sebagai pemegang saham PT Active Marine Industries melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak sah secara hukum. Padahal, selama direktur utama sebelumnya, Mr. Lim Siang Huat, masih hidup, Roliati tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham maupun komisaris.
“Pengalihan saham kepada Roliati dilakukan secara tidak benar, dan hal ini telah merugikan klien kami secara materiil dan hukum,” imbuhnya.
Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga, S.H., M.H. sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pencurian dana perusahaan. Roliati dihukum 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi No. 1712 K/Pid/2024, sedangkan Ahmad Rustam dihukum 3 tahun penjara melalui putusan No. 1135 K/Pid/2025. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap uang perusahaan senilai Rp8,75 miliar, yang diklaim sebagai honor jasa hukum.
“Keduanya terbukti bersama-sama mencuri dana perusahaan, namun mengakuinya sebagai honor dari PT Active Marine Industries,” terang kuasa hukum lainnya, Harris Hutabarat, S.H.
Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum dalam perkara pemalsuan dokumen terkait PT Active Marine Industries di Pengadilan Negeri Batam. Roliati terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara No. 260/Pid.B/2025/PN.BTM, dan Ahmad Rustam Ritonga dalam perkara No. 261/Pid.B/2025/PN.BTM.
Selain itu, Polda Kepri juga telah menetapkan Roliati sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan senilai Rp8,45 miliar, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan tertanggal 6 Juni 2024.
Setelah meninggalnya Mr. Lim Siang Huat pada 6 Juni 2021, Roliati—yang sebelumnya merupakan karyawan—mengklaim memiliki 25% saham perusahaan melalui surat tulisan tangannya sendiri bertanggal 29 April 2010. Surat itu diklaim sebagai bentuk pengalihan saham dari almarhum, meski Mr. Lim adalah warga negara Singapura yang disebut tidak bisa menulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu, Ahmad Rustam Ritonga mengklaim memiliki kuasa hukum pribadi dari Mr. Lim berdasarkan perjanjian kerja tertanggal 20 Mei 2021. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penyelenggaraan RUPS yang turut melibatkan Lim Siew Lan.
“Karena Lim Siew Lan tidak memahami aturan hukum di Indonesia secara utuh dan percaya pada pernyataan kuasa hukum perusahaan, maka ia mengikuti RUPS tersebut. Belakangan terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan diduga kuat palsu,” ungkap Harris.
Kuasa hukum meminta Mahkamah Agung tidak hanya mengawasi proses kasasi perdata, tetapi juga memastikan keadilan ditegakkan dan menghindari praktik penyalahgunaan hukum yang dapat mencoreng integritas sistem peradilan. (HDS)