RATASTV –Aksi kontroversial Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala SMPN 1, Roni Ardiansyah, gara-gara menegur siswi pembawa mobil (yang ternyata anaknya sendiri), berbuntut panjang. Arlan kini terancam sanksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tindakannya dinilai menyalahi aturan.
Kasus ini bermula saat Roni menegur putri Arlan yang datang ke sekolah dengan mobil. Tak terima, sang siswi mengadu pada orang tuanya. Tak lama, posisi Roni sebagai kepala sekolah langsung diganti, bahkan seorang satpam sekolah juga ikut dimutasi.
Belakangan, Arlan membantah mencopot Roni dan mengaku hanya meminta dinas pendidikan menegur. Namun, polemik kian melebar hingga membuat Kemendagri turun tangan.
Setelah diperiksa, Arlan akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada Roni dan masyarakat Prabumulih, serta berjanji menjadikan peristiwa ini pelajaran.
“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dan terkhususnya masyarakat Prabumulih yang mana telah saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan seusai pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Kini keduanya sudah berdamai, Roni pun kembali menjabat Kepala SMPN 1. Meski begitu, Itjen Kemendagri tetap merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan karena aksinya melanggar prosedur mutasi kepala sekolah. (*)