Tak terkecuali 7 diantaranya adalah sertipikat tanah wakaf yang diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengatakan bahwa program sertipikasi tanah wakaf ini merupakan salah satu fokus penting Kementerian ATR/BPN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Program ini meliputi pensertipikatan tanah wakaf produksi, bidang tanah wakaf hasil kegiatan PTSL, wakaf hasil ruislagh, serta tanah wakaf untuk masjid dan mushola.
“Dengan sertipikat ini, kita dapat menghindari potensi sengketa dan memastikan bahwa tanah wakaf dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan,” tutur Sudaryanto dalam keterangan tertulisnya Rabu, (11/6).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Shinta Purwitasari menjelaskan pembagian sertipikat wakaf elektronik untuk wilayah Kota Tangerang Selatan meliputi Masjid dan Mushola sebanyak 7 bidang yang berada di kelurahan Jombang, Pakulonan, Rawabuntu, Pondok Karya dan Lengkong Gudang Timur.
“Selamat kepada para nadzir yang telah menerima sertipikat tanah wakaf elektronik ini. Semoga melalui pensertipikatan ini, para nadzir, wakif, dan penerima manfaat dapat mengelola tanah wakaf secara amanah demi mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan bersama,” jelas Shinta.
Pada kegiatan yang sama dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
Sebagai informasi, adapun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten lainnya yang turut serta diantaranya Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kota Serang.