banner

LBH Muhammadiyah: Pemprov Jabar Harus Bertanggung Jawab atas Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati

Senin, 4 Agustus 2025 02:10 WIB
Oleh: Hadits
Pemprov Jabar

RATASTV — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam keras serangan digital yang dialami oleh Neni Nur Hayati, seorang peneliti sekaligus aktivis perempuan pembela hak asasi manusia (HAM). LBH Muhammadiyah menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dapat lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

Neni menjadi korban berbagai bentuk kekerasan digital, mulai dari peretasan akun pribadi, penyebaran data pribadi (doxing), ancaman pembunuhan, kekerasan berbasis gender online (KBGO), hingga kampanye disinformasi sistematis yang menyerang reputasi dan keamanannya.

Serangan ini dipicu oleh unggahan akun Instagram resmi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat serta empat akun resmi Pemprov Jabar lainnya pada 15 Juli 2025, yang menayangkan video klarifikasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam video itu, wajah Neni ditampilkan tanpa persetujuannya sebagai bagian dari bantahan terhadap tudingan penggunaan buzzer, padahal Neni tidak pernah menyebut nama Dedi Mulyadi secara langsung dalam konten miliknya.

Akibat unggahan tersebut, Neni mengalami gelombang serangan digital dalam waktu singkat, tepatnya pada 15–16 Juli 2025.

Somasi Resmi dan Tanggapan Separuh Hati

Menanggapi kejadian tersebut, LBH Muhammadiyah telah melayangkan somasi tertulis kepada Pemprov Jabar dan Diskominfo pada 21 Juli 2025. Dalam somasi itu, mereka menuntut agar:

  1. Konten yang menampilkan wajah Neni segera dihapus dari seluruh akun resmi Pemprov Jabar.
  2. Pemprov Jabar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Neni.
  3. Pemprov turut membantu menghapus konten-konten serupa di luar kanal resmi yang menyebarluaskan wajah Neni dan memicu perundungan digital.

Diskominfo Jabar merespons somasi tersebut melalui surat tertanggal 24 Juli 2025 dan menyatakan bersedia menghapus video yang memuat wajah Neni. Namun, tidak ada pernyataan permintaan maaf, dan tidak ada komitmen untuk mengambil tindakan lebih luas terhadap konten pihak ketiga yang terus menyebarkan kekerasan digital terhadap Neni.

Negara Tak Boleh Abai

LBH Muhammadiyah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab, karena serangan terjadi setelah akun resminya menyebarkan konten yang memuat data pribadi Neni tanpa izin. Sebagai representasi negara, Pemprov Jabar berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganya, termasuk hak atas privasi dan keamanan data pribadi.

Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi, seperti:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

LBH Muhammadiyah juga menyampaikan keprihatinan atas masih berlanjutnya serangan terhadap Neni hingga saat ini, termasuk munculnya konten-konten baru di berbagai platform yang menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.

Tuntutan Tegas LBH Muhammadiyah

LBH-AP PP Muhammadiyah menuntut agar:

  1. Gubernur Jawa Barat dan Pemprov Jabar segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta melakukan langkah proaktif menghentikan serangan digital terhadap Neni di berbagai platform (Instagram, TikTok, YouTube).
  2. Segera melaporkan dan meminta take down konten lain yang mengandung unsur doxing, ujaran kebencian, ancaman, atau pelecehan terhadap Neni.
  3. Mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan digital terhadap Neni.

Jika tidak ada itikad baik dari pihak Pemprov Jabar, LBH Muhammadiyah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui gugatan perdata, tata usaha negara, maupun pelaporan pidana.

Ancaman terhadap Demokrasi

LBH Muhammadiyah menegaskan bahwa serangan terhadap Neni bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, demokrasi, dan partisipasi masyarakat sipil di Indonesia.

“Jika negara terus abai, maka siapa pun—tidak hanya Neni—dapat mengalami perlakuan serupa,” tegas LBH Muhammadiyah.(HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung