banner

Gawat, “Bau Busuk” Dugaan Korupsi Anggaran Perumahan dan Transportasi di DPRD Kota Tangerang sangat Menyengat

Minggu, 5 Oktober 2025 21:41 WIB
Oleh: Agus Supriyanto
WhatsApp-Image-2024-04-18-at-12226-AM-345362387

RATASTV – “Bau busuk” dugaan korupsi anggaran perumahan dan transportasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang sangat menyengat. Dugaan penyimpangan anggaran perumahan dan transportasi di DPRD Kota Tangerang yang terindikasi masuk dalam tindak pidana korupsi itu dibongkar habis.

Adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang yang membongkar dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Tangerang yang nota bene berasal dari uang pajak rakyat tersebut. “Kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD seolah menjadi ‘penyakit lama’ yang terus berulang di berbagai daerah. Termasuk di DPRD Kota Tangerang,” ungkap Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, S. H.

Kepada Redaksi Kantor Berita RATASTV.CO, Ahad malam, 05 Oktober 2025, Rasyid mengatakan, modus atau pola dugaan penyimpangan anggaran perumahan dan transportasi di mana-mana sama. “Yakni penetapan tunjangannya tidak wajar, tidak sesuai standar, dan ujungnya merugikan keuangan daerah,” ucap Rasyid saat dihubungi RATASTV.CO.

Tunjangan Fantastis tanpa Dasar yang Jelas

Kata dia, gejala serupa terjadi di Kota Tangerang. Yakni, lanjutnya, tunjangan fantastis tanpa dasar yang helas

Ia menjelaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang, Nomor 14, Tahun 2025 menetapkan tunjangan perumahan untuk ketua DPRD Tangerang sebesar Rp 49 juta per bulan, wakil ketua DPRD Tangerang Rp45 juta per bulan dan anggota DPRD Tangerang Rp42,5 juta per bulan. “Tunjangan transportasi bahkan lebih mencengangkan: Rp29 juta untuk ketua DPRD Tangerang per bulan, Rp 28,75 juta untuk wakil ketua DPRD Tangerang per bulan dan Rp28,5 juta untuk anggota DPRD Tangerang per bulan,” paparnya.

Dasar Hukum Apa yang Digunakan?

Rasyid melanjutkan, pertanyaannya adalah dasar apa yang digunakan oleh mereka? Ia menandaskan, dalam konsideran peraturan wali kota pun tidak ada regulasi tentang standar sewa rumah maupun kendaraan terkait tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.

“Ini berarti, angka-angka fantastis itu tidak lahir dari kajian obyektif. Tetapi, ditetapkan begitu saja. Seolah-olah logikanya sederhana: yang penting lebih kecil dari provinsi,” imbuhnya.

Padahal, menurutnya, aturan yang sah harus berlandaskan survei harga pasar yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Jika survei itu tidak dilakukan, maka sejak awal sudah cacat prosedur,” cetusnya seraya menambahkan, hal itu tentu melanggar aturan hukum dan dapat dikategorikan terindikasi korupsi.

Diterangkan Rasyid, LBH Tangerang telah melakukan survei. “Hasilnya, harga sewa rumah di Kota Tangerang yang normal umumnya per bulan sekitar Rp15 jutaan atau maksimal Rp20 jutaan. Selisihnya 100 persen lebih dan tidak masuk akal ini. Dan ini indikasi korupsinya sangat kuat,” tukasnya.

Ada Kejanggalan Standar Harga

Ironisnya dan yang lebih janggal lagi, Standar Satuan Harga Belanja (SSHB) Kota Tangerang Tahun 2025 hanya mencantumkan luasan bangunan dan tanah, tanpa angka nominal sewa rumah. “Bagaimana mungkin sesuatu yang disebut ‘standar harga’ tidak mencantumkan harga?” tanyanya tajam.

Ketusnya, ini bukan sekedar kelalaian teknis. “Melainkan, ada indikasi bahwa nominalnya sengaja tidak ditampilkan. Sebab, jika muncul, maka besar kemungkinan angkanya lebih tinggi atau bahkan sama dengan tunjangan DPRD. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa survei harga pasar tidak pernah dilakukan,” tudingnya.

Tunjangan Transportasi Lampaui Batas

Nah, tunjangan transportasi lebih parah lagi, ujarnya. “Berdasarkan Permenkeu, Nomor 39, Tahun 2024, tarif sewa kendaraan roda empat di Wilayah Banten maksimal Rp13,95 juta per bulan. Angka ini juga tercantum dalam Perwal Kota Tangerang, Nomor 9, Tahun 2025,” sebutnya.

Namun, apa yang terjadi? Tuding Rasyid, DPRD Kota Tangerang menerima Rp28 juta hingga Rp29 juta per bulan. “Bandingkan, kepala daerah saja maksimal Rp13,95 juta. DPRD bisa lebih dari dua kali lipatnya. Bukankah ini bentuk ketidakadilan sekaligus pelanggaran hukum?” tuduhnya lagi.

Ditegaskan Rasyid, Peratura Pemerintah, Nomor 1, Tahun 2023, Pasal 17, Ayat (4) sudah tegas menyebutkan bahwa tunjangan transportasi harus sesuai standar harga sewa kendaraan yang berlaku. “Jika DPRD Tangerang menerima lebih, maka jelas itu bertentangan dengan aturan,” ia menandaskan.

Regulasi Daerah Tidak Boleh Bertentangan dengam Aturan Pusat

Pria yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan publik itu pun menekankan satu hal mendasar, yakni regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan pusat. “Apalagi, Undang-undang, Nomor 23, Tahun 2014 sudah menegaskan, kedudukan DPRD setara dengan kepala daerah. Maka, tidak masuk akal tunjangan DPRD justru lebih tinggi. Di sini bukan hanya bicara soal angka. Melainkan, kita bicara soal moralitas, kepatuhan hukum, dan rasa keadilan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pimpinan DPRD Tangerang Bungkam

Saat dikonfirmasi mengenai tudingan adanya “bau busuk” dugaan korupsi anggaran perumahan dan transportasi ini, para pimpinan DPRD Kota Tangerang tampaknya lebih memilih bungkam. Dua Wakil Ketua DPRD Tangerang: Turidi Susanto dan Andri Septiawan Permana tidak merespon konfirmasi RATASTV.CO.

Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim RATASTV.CO tidak dijawab. Pun Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam bersikap sama.

Politisi muda Partai Golkar Tangerang itu tidak menjawab pesan WA yang dikirim RATASTV.CO. Hingga berita ini ditayangkan, para pimpinan DPRD Kota Tangerang tidak memberikan respon. (AGS)

 

 

 

 

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung