Benyamin Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung oleh BRIN Dibatalkan
RATASTV – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Provinsi Banten untuk membatalkan rencana penutupan Jalan Raya Serpong-Parung.
Benyamin menjelaskan, pada 2 Oktober 2025, ia telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala BRIN dan Gubernur Banten Andra Soni terkait hal tersebut.
“Setelah diteliti, jalan yang membelah kawasan BRIN tersebut memiliki sertifikat hak pakai atas nama Provinsi Banten. Maka dari itu, saya bersurat ke Gubernur Banten agar jalan ini tetap dapat dilintasi masyarakat, demikian juga ke Kepala BRIN,” jelas Benyamin, Selasa (7/10/2025).
Dalam suratnya, Benyamin menekankan agar jalan milik provinsi dikembalikan fungsinya sebagai jalan Provinsi Banten, demi kelancaran arus lalu lintas masyarakat.
“Berdasarkan sertifikat hak pakai dan untuk pelayanan masyarakat, saya memohon agar jalan tersebut tetap menjadi lintasan milik Provinsi Banten. Semoga hal ini dapat dipahami sehingga penutupan jalan tidak terjadi,” tambahnya.
Benyamin juga menegaskan bahwa masyarakat telah lama memanfaatkan jalan ini. “Jalan ini sudah menjadi akses perlintasan masyarakat selama puluhan tahun. Sudah menjadi kebiasaan masyarakat menggunakan jalan ini karena merupakan Jalan Provinsi Banten,” katanya.
Sebelumnya, BRIN berencana menutup akses Jalan Raya Serpong-Parung dan mengalihkannya ke jalan baru. Rencana ini sudah disosialisasikan melalui pertemuan dengan masyarakat terdampak di Kecamatan Setu pada Jumat, 26 September 2025.
Namun, rencana penutupan tersebut mendapatkan penolakan dari warga Kecamatan Setu, yang menilai akses jalan lama sangat penting. Perwakilan masyarakat pun menyampaikan penolakan secara resmi kepada Anggota DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 30 September 2025.
Dengan surat Benyamin, diharapkan rencana penutupan akses jalan Provinsi Banten ini dapat dibatalkan dan tetap melayani kebutuhan transportasi masyarakat.