banner

Alamak, Adik Mantan Wapres Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Tersangka Korupsi Proyek PLTU Rp1,3 Triliun

Senin, 6 Oktober 2025 22:13 WIB
Oleh: Agus Supriyanto
IMG-20251006-WA0175

RATASTV – Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rp1,3 triliun. Eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN), Fahmi Mochtar pun bernasib sama.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan Fahmi Mochtar dan Halim Kalla serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Rp1,3 triliun. Meski Halim Kalla dan Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.

Polisi menetapkan Halim Kalla menjadi tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai presiden direktur PT BRN. Sebagai informasi, Fahmi (dirut PLN 2008-2009) adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 3 Oktober 2025.

“Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK. Kemudian, ada tersangka RR,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo.

Saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 06 Oktober 2025 itu, Cahyono menyebut, tindak pidana korupsi diduga terjadi saat pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Yakni, pada 2008 sampai dengan 2018.

Modus Permufakatan 

Dalam kasus ini, korupsi diduga dilakukan dengan modus permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang. Para tersangka pun diduga mengalihkan pekerjaan secara melawan hukum dan memberi imbalan kepada pihak terkait secara tidak sah.

“Sehingga, menyebabkan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak. Ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah diteken kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak tahun 2008 sampai 2018 itu (proyek) dianggurin terus,” terang Cahyono.

Negara Rugi Ratusan Miliar

Akibat proyek mangkrak tersebut, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian total dari proyek PLTU 1 Kalbar ini mencapai US$ 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518.

Empat Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2, Ayat (1). Dan, atau Pasal 3, Undang-undang, Nomor 20, Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU, Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55, Ayat (1), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (AGS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung