banner

Tok! Hakim Vonis Agus Buntung 10 Tahun Penjara 

Rabu, 28 Mei 2025 10:48 WIB
Oleh: Marshel
Ilustrasi Palu Hakim (Foto: iStockphoto/Getty Images)
Ilustrasi Palu Hakim (Foto: iStockphoto/Getty Images)

RATASTV – Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Amar putusan terhadap Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).

Selain pidana hukuman penjara, hakim juga turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Mahendrasmara Purnamajati.

Menurut pertimbangan hakim, terdakwa Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang juga lebih dari satu orang.

Hakim pun menjatuhkan vonis bahwa terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” ujar hakim.

Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Terpisah, tim penasihat hukum Agus Buntung menyatakan siap mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat tersebut.

“Kami pikir-pikir dahulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Michael Anshori mewakili tim penasihat hukum Agus Buntung usai persidangan.

Sementara itu, Baiq Ira Mayadari yang hadir dalam sidang putusan Agus Buntung mewakili tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Iya, kami masih harus menyampaikan putusan ini terlebih dahulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir,” tandasnya.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung