banner

RETAS 4,9 JUTA DATA NASABAH BANK, HACKER “BJORKA” DITANGKAP POLDA METRO JAYA

Sabtu, 4 Oktober 2025 09:37 WIB
Oleh: Admin
Oplus_131072

RATASTV – Dunia maya kembali dibuat gempar! Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berusia 22 tahun bernama WFT, yang selama ini dikenal dengan nama alias ‘Bjorka’, hacker yang telah menjadi misteri dan buah bibir di kalangan netizen.

WFT, warga Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, adalah otak di balik akun media sosial X (dulu Twitter) @bjorkanesiaa yang sempat membuat geger dengan membocorkan data rahasia hingga jutaan nasabah sebuah bank swasta.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan, “Ini adalah pria yang sejak 2020 menjalani aktivitas di dunia maya dengan nama Bjorka, yang juga aktif di dark web.” Terangnya Kamis, (2/10/25) lalu.

Penangkapan berawal dari laporan resmi sebuah bank swasta pada 17 April 2025, saat WFT diduga mengunggah potongan database nasabah milik bank tersebut dan bahkan menghubungi langsung pihak bank melalui akun resminya, menuntut sesuatu dalam aksi pemerasan yang nyaris berlangsung.

Namun, aksinya belum berbuntut panjang, karena bank segera melaporkan kejadian ini kepada polisi.
“Motif tersangka jelas memeras bank, tapi kami berhasil mencegahnya tepat waktu.” Tutur Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Data yang bocor bukan hanya milik satu lembaga saja. WFT mengaku mengantongi data perusahaan kesehatan, database perbankan, bahkan menjualnya di platform TikTok, Facebook, Instagram, dan pembayarannya melalui akun kripto, menunjukkan jaringan luas yang rumit dan berdampak besar.

WFT mengganti aliasnya di forum-forum jual beli data ilegal dari ‘Bjorka’ menjadi ‘SkyWave’ pada Februari 2025, namun tetap mengunggah contoh akses mobile banking nasabah dan terus berupaya memeras bank terkait.

Kini WFT sudah resmi menjadi tersangka dan mendekam di tahanan, Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman berat hingga 12 tahun penjara.

Disisi lain, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus masih terus menelusuri identitas asli serta kemungkinan keterkaitan WFT dengan sosok Bjorka yang sebelumnya sempat membuat heboh dengan aksi pembobolan data kependudukan nasional.

“Internet itu lahan terbuka, setiap orang bisa jadi siapa saja. Kami harus lebih dalam mengusut bukti dan jejak digitalnya,” tandasnya.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung