banner

Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit, Kejagung: Operasi 

Senin, 29 September 2025 21:37 WIB
Oleh: Marshel
Kejagung-Tetapkan-Nadiem-Makarim-Jadi-Tersangka-dalam-Kasus-Dugaan-Korupsi-Pengadaan-Laptop

RATASTV – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dibantarkan ke rumah sakit karena harus menjalani operasi ambeien.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. Dibantarkan di rumah sakit,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (29/9).

Anang menjelaskan bahwa Nadiem dibantarkan dan menjalani operasi di rumah sakit milik pemerintah. Namun demikian, ia tak membeberkan kondisi yang bersangkutan.

“Katanya sih sakit di bagian itunya (duburnya). Saya kurang tahu pasti (kondisinya), nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung (kembali ke sel) atau nanti dalam tahap pascapemulihan,” tutur Anang.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka di antaranya, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah.

Kemudian, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung