RATASTV – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menegaskan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya fokus pada pemberantasan mafia ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan bagi konsumen beritikad baik.
“RUU ini penting untuk memberantas mafia yang merugikan negara. Tapi jangan sampai konsumen yang membeli dengan uang halal justru ikut menjadi korban,” kata Mufti.
Ia mencontohkan potensi masalah yang bisa muncul apabila pengembang perumahan atau lembaga keuangan terseret perkara korupsi, lalu aset mereka disita tanpa mempertimbangkan hak-hak konsumen. Menurutnya, klausul perlindungan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus ditegaskan dalam regulasi.
“Kalau aset pengembang disita, bagaimana nasib pembeli rumah yang sudah mencicil bertahun-tahun? Atau jika bank besar terseret kasus, apakah dana nasabah ikut disita? Ini bisa merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Mufti mendorong agar penyusunan RUU Perampasan Aset melibatkan KPK, BPKN, OJK, serta kementerian terkait untuk memastikan mekanisme perampasan dilakukan secara akuntabel melalui sidang terbuka, serta memberi ruang bagi pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan sah.
“RUU ini harus tegas terhadap mafia ekonomi, tapi sekaligus adil bagi rakyat kecil. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi justru menimbulkan korban baru,” tegasnya. (HDS)