banner

CBA Minta Gubernur DKI Hentikan Aktivitas PT KCN: Nelayan Terhalang Tanggul, Warga Terserang Debu Batubara

Rabu, 17 September 2025 13:17 WIB
Oleh: Hadits
PT Karya Citra Nusantara

RATASTV — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan dan mencemari permukiman warga pesisir Cilincing.

“Gubernur DKI harus bertindak cepat. Kalau perlu, cabut izin PT KCN. Nelayan sudah kesulitan melaut karena akses mereka ditutup tanggul beton,” tegas Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurut Uchok, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing, sehingga perahu nelayan tidak lagi bisa keluar ke area tangkapan ikan. “Ini bukan hanya proyek fisik, tapi tembok yang memutus mata pencaharian keluarga nelayan,” ujarnya.

Selain menghalangi akses laut, PT KCN juga disebut memiliki catatan pelanggaran lingkungan. Pada 14 Maret 2022, perusahaan ini dikenai 32 sanksi administratif oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022, terkait pencemaran debu batubara yang menyebar ke wilayah pemukiman warga.

“Debu batubara itu beterbangan hingga ke rumah-rumah. Anak-anak dan lansia yang paling terdampak,” kata Uchok.

CBA juga menyoroti komposisi saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD milik Pemprov DKI—yang hanya memiliki porsi 15 persen di PT KCN. “Informasi yang kami terima, saham itu bahkan diberikan cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU), hanya karena akses kendaraan KTU melewati lahan KBN,” ungkapnya.

Menurut Uchok, kerugian sosial dan ekologis yang ditanggung Pemprov DKI dan masyarakat jauh lebih besar dibanding nilai kepemilikan saham tersebut. “Tidak sepadan dengan pencemaran debu batubara dan rusaknya ekosistem laut akibat tanggul beton,” tandasnya.

CBA menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh tinggal diam. “Kami mendesak agar izin PT KCN segera dievaluasi, dan bila terbukti merugikan masyarakat, lebih baik dihentikan demi melindungi hak-hak nelayan dan warga pesisir,” tutup Uchok Sky Khadafi. (HDS)

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung