RATASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED).
Menas ditahan lembaga antirasuah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Menas ditahan di cabang rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur.
“Saudara MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai 14 Oktober 2025,” kata Asep di kantornya, Kamis (25/9).
Menas Ditangkap di Tangsel
Menas Erwin ditangkap KPK di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan pada Rabu (24/9) malam.
Menas ditangkap karena beberapa kali mangkir tanpa alasan dari panggilan pemeriksaan KPK dalam pengusutan kasus suap di MA.
Suap Eks Sekretaris MA
Tersangka lain dari perkara ini ialah Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023. Dia telah dipenjara atas kasus ini.
Menas diduga memberikan suap kepada Hasbi untuk melakukan pengurusan sejumlah perkara yang ada di MA pada kurun waktu Maret – Oktober 2021.
Selama rentang waktu tersebut, Menas diduga meminta bantuan kepada Hasbi terhadap lima perkara sengketa lahan di berbagai daerah.