banner

Duduki Lahan BMKG di Tangerang Selatan, 17 Orang Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025 18:12 WIB
Oleh: Marshel
Ilustrasi Tersangka (Foto: celah.id)
Ilustrasi Tersangka (Foto: celah.id)

RATASTV – Kasus dugaan pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten terus bergulir.

Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap belasan orang terkait kasus yang menghebohkan publik serta menyeret nama organisasi kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pada kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak 17 orang.

“11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5).

Dilaporkan BMKG

Diketahui, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5).

Klarifikasi GRIB Jaya 

Grib Jaya, saat memberikan keterangan pers lewat media sosial YouTube-nya, menyebut bahwa aksi kelompoknya itu untuk membela ahli waris dan masyarakat. Kasus itu, sebagaimana disebut Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, telah berlangsung selama 2 tahun.

Berita Terkait
Mungkin anda suka
WhatsApp Image 2025-07-16 at 12.31.43
Terpopuler
RUPA COWORKING_COMPANY PROFILE_page-0001
Terbaru
Tagar Populer
Pengunjung