Ayah dan Paman Kandung Tega Jadikan Anak 16 Tahun Korban Kekerasan Seksual, LPA Desak Hukuman Kebiri
RATASTV – Publik digemparkan dengan terbongkarnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung bersama paman kandung terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang. Lebih mengejutkan lagi, aksi bejat ini ternyata sudah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun.
Kasus terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada Ketua Ranting salah satu organisasi masyarakat di tempat tinggalnya. Laporan itu segera ditindaklanjuti kepolisian, hingga kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, sang ayah diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia bahkan masih berstatus tersangka dalam perkara lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., mengecam keras perbuatan para pelaku.
“Ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi pengkhianatan terhadap darah daging sendiri. Apalagi pelaku adalah residivis. Negara wajib memberikan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, agar ada efek jera. Jangan ada lagi celah bagi predator seksual berkeliaran,” tegasnya.
Selain mendesak hukuman maksimal, LPA juga meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari pemulihan psikologis, layanan medis, jaminan pendidikan, hingga perlindungan hukum berkelanjutan.
Saat ini kasus masih dalam penyidikan Unit PPA Polrestabes Medan. Publik menanti langkah tegas aparat hukum untuk menuntaskan perkara ini tanpa kompromi.